Apa Itu Pajak? Simak Fungsi Dan Cara Daftarnya

Juli 14, 2020

Membayar pajak online memang sekarang menjadi pilihan karena di samping lebih mudah, tentu saja lebih praktis dan menghemat tenaga. Seperti yang diketahui, pajak menjadi salah satu sumber penghasilan negara terbesar yang digunakan untuk membayar biaya operasional negara termasuk membangun fasilitas yang digunakan oleh masyarakat. 

Sumber : hukumonline.com

Selain untuk membiayai pengeluaran negara, pajak memiliki beberapa fungsi yang erat hubungannya dengan kelancaran sebuah negara. Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga fungsi pajak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Nah, bagi yang masih belum tahu bagaimana cara daftarnya, simak ulasannya berikut ini. 

Fungsi Pajak

Seperti yang disinggung sebelumnya, pajak pun memiliki fungsi dan andil dalam berjalannya suatu negara. Berikut ini fungsi pajak yang perlu diketahui.

1. Sebagai anggaran negara. Pemerintah bisa menganggarkan akan digunakan untuk apa dan berapa yang harus dikeluarkan untuk periode tersebut

2. Pajak berfungsi untuk mengatur misalnya saja pajak miras yang tinggi guna mengurangi konsumsi minuman tidak sehat ini.

3. Stabilitas. Pajak menjaga stabilitas ekonomi atau pengatur keuangan negara dari inflasi dan deflasi. Ketentuan pajak adalah salah satu contoh mengatasi masalah ekonomi.

4. Retribusi Pendapatan. Fungsi pajak yaitu untuk meratakan pendapatan masyarakat. Melalui pajak pemerintah bisa menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan tarif barang mewah untuk menekan perilaku konsumtif dan sebagainya. 

Cara Daftar Pajak Online

Jika pendapatan Anda sudah memenuhi ketentuan minimal maka wajib untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pajak online bisa menjadi solusi bagi Anda generasi millennial karena sangat praktis dan cepat. Berikut ini langkah mudah daftar pajak online. 

1. Siapkan berkas

Siapkan berkas terlebih dahulu, untuk wajib pajak pribadi WNI siapkan KTP atau SIM sedangkan WNA fotocopy KITAS dan KITAB. Untuk wajib pajak wirausaha harus menyiapkan KTP dan fotocopy surat izin usaha.  Sedangkan untuk wajib pajak badan perlu menyiapkan NPWP pimpinan, KTP penanggung jawab, fotocopy akta pendirian dan fotocopy keterangan kegiatan usaha dari instansi setempat.
2. Kunjungi Situs pajak.go.id

Selanjutnya, kunjungi ereg.pajak.go.id/login, masukkan email dan klik daftar. Buka kotak masuk email dari DJP klik link verifikasi yang diberikan. Setelah itu akan muncul formulir pra pendaftaran isi dan cek email Anda kembali. Terakhir klik link registrasi yang diberikan. 

3. Isi Formulir

Jika sudah melakukan registrasi maka akan muncul formulir pendaftaran. Selanjutnya Anda hanya perlu mengisi email dan password yang baru saja didaftarkan. Kemudian isi data dan upload persyaratan yang dibutuhkan dan klik Simpan.

4. Request Token

Kemudian akan muncul tulisan Request Token, klik dan submit. Kode token akan dikirimkan ke email, copy kode tersebut dan paste di link sebelumnya lalu klik Kirim Permohonan. Setelah itu akan muncul kotak dialog, centang semua pilihan lalu Kirim.

5. NPWP Segera Dikirim

Sukses tidaknya pendaftaran yang dilakukan akan diinformasikan oleh pihak pajak melalui email. Jika gagal lakukan pendaftaran lagi sesuai dengan tahapan yang sudah dijelaskan sebelumnya.  Namun jika sukses kartu NPWP akan dikirim ke alamat melalui Pos oleh pihak DJP.

Bagaimana, sangat mudah dan praktis membayar pajak secara online, bukan? Adanya pajak online ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan tepat waktu. Nah, bagi yang masih bingung berapa besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh pribadi atau usaha maka Anda perlu menggunakan aplikasi BukuKas. Dengan bantuan aplikasi BukuKas, Anda akan mendapatkan kemudahan tambahan dalam mengatur keuangan pribadi atau usaha dengan mudah dan tepat. Besaran pajak akan otomatis terhitung dan terdapat pengingat waktu pembayaran yang tentu sangat membantu Anda. Selain itu, BukuKas juga menyediakan banyak lagi fitur pengatur keuangan lainnya yang akan memudahkan bisnis Anda. Selamat mencoba!

You Might Also Like

1 komentar

  1. Cranya mudah sekali,sehingga tak perlu datang ke kantor pajak
    Saya sudah punya lama
    Bagi penulis punya NPWP itu penting

    BalasHapus

Hallo, terima kasih untuk teman-teman yang sudah berkunjung. Akan lebih senang lagi jika teman-teman dapat meninggalkan jejak pada kolom komentar ini agar kita bisa saling blogwalking ^_^