Fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek No BPJS Ketenagakerjaan

Februari 25, 2022

BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting bagi seorang yang bekerja di sebuah perusahaan. Pasalnya, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, anda seperti mempunyai tabungan di hari tua atau pensiun dari hasil potongan gaji setiap bulannya. 


Bicara BPJS Ketenagakerjaan, dalam kesempatan kali akan coba membahas tentang fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan cara mengecaek nomor Ketenagakerjaan dan dan sebagai berikut. 

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

  • Sebagai Jaminan Kecelakaan (JKK)

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah untuk menjamin karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila menderita suatu penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Risiko kecelakaan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan mulai dari karyawan pergi dan pulang kerja. Dan keseluruhan iuran menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

  • Sebagai Jaminan Hari Tua (JHT)

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini adalah berupa jaminan yang bisa diterima oleh karyawan setelah pensiun nanti. Program ini bertujuan supaya karyawan mendapatkan uang cash setelah masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.  

  • Sebagai Jaminan Pensiun

Perlu diketahui bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua memiliki perbedaan. Dimana, jaminan penisun baru diberikan selama per bulan maksimal 180 bulan sejak masa karyawan selesai atau pensiun. Program ini bertujuan untuk menjamin karyawan agar memiliki kehidupan yang layak setelah berkurangnya penghasilan. Bila karyawan tersebut meninggal dunia, maka iuran bisa diturunkan ke anak karyawan yang menjadi peserta. 

  • Sebagai Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian ini berupa bantuan dana apabila karyawan yang terdaftar meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini biasanya akan diberikan langsung kepada ahli waris dari peserta.  

Cara Mengecek No BPJS Ketenagakerjaan

Bertanya Langsung Pada HRD Perusahaan Tempat Kamu Bekerja

Cara yang pertama untuk mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan bertanya langsung kepada HRD perusahaan tempat kamu bekerja. Disana kamu bisa menanyakan langsung ke pihak yang biasa mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Dan jangan lupa untuk memberikan alasan yang jelas mengapa kamu membutuhkan nomor tersebut.

Melalui Kantor Cabang BPJS

Cara yang satu ini bisa dilakukan jika kamu memiliki cukup banyak waktu untuk mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara langsung yang terdaftar di daerah sekitarmu. Jadi, anda bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS untuk mengecek nomor BPJS dengan membawa Kartu Keluarga, e-KTP, dan surat paklaring (bukti bahwa kamu sedang atau pernah bekerja di suatu perusahaan). Setelah sampai disana, sampaikan maksud dan tujuanmu ke petugas setempat. 

SMS Gateway

SMS Gateway merupakan layanan yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) menggunakan sistem informasi. Untuk dapat mengaksesnya kamu bisa menggunakan jaringan seluler nomor 08777-5500-400.

Cara cek no BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK via SMS Gateway, adalah dengan mengetik NIK spasi Nomor Induk Kependudukan. Sebagai contoh “NIK 7733990896531” kemudian kirim ke nomor 08777-5500-400.

Cek Nomor BPJSTKU via Media Sosial

Kamu bisa mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui media sosial, yakni Facebook dan Twitter. Adapun akun resmi Facebook dan Twitter yang sudah terverifikasi yaitu @BPJSKinfo. 

Cek Nomor BPJSKU lewat Facebook:

  • Langkah yang pertama buka Facebook BPJSTKU di @BPJSKinfo.
  • Lalu kirim permohonan melalui fitur kirim pesan atau inbox.
  • Cantumkan nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, dan NIK KTP.
  • Cek Nomor BPJSTKU lewat Twitter:
  • Buka Twitter @BPJSKinfo.
  • Cari fitur direct message.
  • Setelah ditemukan, kamu ketik dengan format mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, NIK e-KTP.

You Might Also Like

0 komentar

Hallo, terima kasih untuk teman-teman yang sudah berkunjung. Akan lebih senang lagi jika teman-teman dapat meninggalkan jejak pada kolom komentar ini agar kita bisa saling blogwalking ^_^